| 1 |
18-06-2020 06:08:00 |
27-11-2020 15:20:49 |
DINSOS |
30-11-2020 09:50:38 |
Waalaikumussalam, laporkan pada perangkat desa karena bantuan berdasarkan usulan dari desa. Setiap keluarga penerima manfaat ( KPM ) diputuskan lewat Musdesus ( Musyawarah Desa Khusus) yg di hadiri oleh Desa dan BPD dan unsur lainnya. Apabila ada saran dan masukan dari warga mohon dapat disertai data pendukung dan dapat sampaikan pada Musdessus tersebut , sehingga dapat diputuskan dalam Forum tersebut yg diketahui oleh Pihak Desa dan BPD. |