kelompok taninya apa njih, desa dan kecamatan
mana? Sudah masuk dalam E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)? karena
pupuk bersubsidi hanya diberikan untuk petani yang masuk dalam kelompok tani
dengan luasan max 2 ha dan sudah terdaftar dalam ERDKK.
|