| 1 |
15-07-2020 20:40:00 |
18-11-2020 19:00:20 |
DINDIKPORA |
18-11-2020 19:00:48 |
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya laporan kami teruskan pada pihak terk Sejak wabah virus covid 19, seluruh sekolah di Indonesia menyelenggarakan pembelajaran dari rumah atau dalam jaringan (daring) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di Kabupaten Brebes diatur oleh Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 pasal 8 ayat 1, 2, 3, dan 4. Yang intinya keselamatan diutamakan sedangkan pembelajaran melalui dalam jaringan. Untuk sumbangan/iuran adalah kewenangan komite sekolah. Monggo jika ada permasalahan dapat disampaikan ke komite sekolah. Laporan selesai.
|