| 1 |
10-08-2020 04:05:00 |
18-11-2020 18:15:55 |
SATPOL PP |
18-11-2020 18:18:39 |
| Terimakasih telah menggunakan layanan aduan
kami, selanjutnya akan kami teruskan pada pihak terkait. Berdasarkan surat Menteri Sekretaris
Negara nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dan nomor B-457/M.Sesneg/Set/-TU.00.04/07/2020
Perihal Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia
Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Brebes telah membuat Pedoman Hari Ulang
Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yaitu Peringatan
Kegiatan Upacara Peringatan HUT RI Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dan
Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih hanya dilaksanakan di Tingkat
Kabupaten. Dalam rangka menyemarakkan
Peringatan HUT RI Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, masyarakat agar melakukan
hal-hal sebagai berikut : a. Memasang
umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d
31 Agustus 2020; b. Memasang dan
mengibarkan Bendera Merah Putih sejak tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2020. Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar
masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui
berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online). Untuk kegiatan pameran, pasar malam,
karnaval, hiburan, lomba-lomba, saresehan,tasyakuran, dan resepsi kenegaraan
dalam masa pandemic Covid-19 ini, pelaksanaannya ditiadakan. Berdasarkan surat Menteri Sekretaris
Negara nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dan nomor B-457/M.Sesneg/Set/-TU.00.04/07/2020
Perihal Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia
Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Brebes telah membuat Pedoman Hari Ulang
Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yaitu Peringatan Kegiatan
Upacara Peringatan HUT RI Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dan Upacara
Penurunan Bendera Sang Merah Putih hanya dilaksanakan di Tingkat
Kabupaten. Dalam rangka menyemarakkan
Peringatan HUT RI Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, masyarakat agar melakukan
hal-hal sebagai berikut : a. Memasang
umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d
31 Agustus 2020; b. Memasang dan
mengibarkan Bendera Merah Putih sejak tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2020. Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar
masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui
berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online). Untuk kegiatan pameran, pasar malam,
karnaval, hiburan, lomba-lomba, saresehan,tasyakuran, dan resepsi kenegaraan
dalam masa pandemic Covid-19 ini, pelaksanaannya ditiadakan.
Laporan selesai. |
|