Untuk perihal labelisasi penerima pkh, bisa menghubungi salah satu Koordinator Kabupaten PKH saudara Hendrik telp +628128272331.
Syarat Penerima PKH adalah keluarga sangat miskin/miskin
(prasejahtera) yg memiliki Bumil/anak balita/anak sekolah/lansia/disabilitas
berat. Tidak ada pendaftaran sebagai penerima PKH. Calon Penerima PKH (CKPM
PKH) datanya diperoleh dari pusat dan berdasarkan kuota yg ditetapkan oleh
pusat yg jumlahnya berbeda antar kab/kota seIndonesia. CKPM ini sudah
masuk/terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)/DTKS (Data Terpadu Kesejahteraa
Sosial) kemiskinan yg diinput dr masing2 desa. |