Halo Pelaku Usaha di Kabupaten Brebes Dengan ini kami sampaikan bahwa
Pemerintah Kabupaten Brebes diminta untuk mendata Pelaku Usaha Mikro dan Ultra
Mikro binaan masing-masing OPD yang rencananya diusulkan untuk mendapatkan
bantuan ke Pemerintah Pusat (Presiden) dengan kriteria antara lain sbb : 1.Pelaku usaha mikro produksi barang/jasa
yang masih aktif 2. Memiliki perijinan usaha ditunjukkan
dengan NIB IUMK/IUMK atau Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan 3. Bukan ASN / TNI / POLRI / Pegawai BUMN
/ BUMD
4. Tidak memiliki pinjaman / hutang
diperbankan
Untuk itu bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu
melalui link : http://tiny.cc/Brebes Adapun penentu penerima Bantuan sosial
dimaksud adalah kewenangan Pemerintah Pusat
Terimakasih
|