Waalaikumusalam, sampaikan pada ketua RT
dan Pemerintah Desa. Bahwa setiap keluarga
penerima manfaat ( KPM ) diputuskan
lewat Musdesus ( Musyawarah Des
Khusus) yg di hadiri oleh Desa dan BPD dan unsur lainnya. Apabila ada saran dan masukkan dari warga
mohon dapat disertai data pendukung dan dapat sampaikan pada Musdessus tersebut
, sehingga dapat diputuskan dalam Forum tersebut yg diketahui oleh Pihak Desa
dan BPD.
|