Dengan
ditetapkannya PP 24 Tahun 2018 tentang OSS, maka perizinan dimohonkan lewat
OSS, sedangkan persyaratan untuk usaha kecil meliputi :
1. ktp
2. Npwp (aktif)
3.alamat email
4. Alamat usaha
Sedangkan
dokumen IMB yg sudah di punyai masih dapat dipakai apabila jenis izin yg di
urus memerlukan adanya IMB.
NIB sekaligus
berfungsi sebagai TDP/TDI.
|