Waalaikumussalam Kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal
disebabkan terinfeksi Covid-19 dan dinyatakan oleh Rumah
Sakit/Puskesmas dapat diajukan bantuan santunan kematian. Adapun persyaratan yang
harus dilengkapi sebagai berikut : a. Fotocopy KTP yang meninggal dunia; b. Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban; C. Fotocopy Surat Keterangan Meninggal Dunia dari
Kelurahan/Desa; d. Fotocopy Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Dinas
Kesehatan Kabupaten atau Puskesmas, Laborat atau Klinik (menyatakan positif
Covid-19 (Rekam Medis); e. Berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan
asli daerah tersebut; f. Berkas asli Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa ke Dinas
Sosial Kab. Brebes; g. Berkas berwarna foto korban meninggal; h. Fotocopy buku tabungan rekening ahli waris; i. Berkas asli Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai Rp.
6.000,-; i. Berkas diajukan ke Dinas Sosial Kab. Brebes kemudian akan
mintakan surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Dari Dinas
Sosial Provinsi Jawa Tengah pengajuan akan diterus ke kementerian Sosial RI; k. Bantuan akan dikirim ke rekening ahli waris.
Untuk informasi lebih
lanjut bisa menghubungi Dinas Sosial |