AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 04-10-2020 22:58:00 17-11-2020 16:58:01 DINSOS 17-11-2020 17:46:14

Waalaikumussalam

Kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan

terinfeksi Covid-19 dan dinyatakan oleh Rumah Sakit/Puskesmas dapat

diajukan bantuan santunan kematian. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :

a. Fotocopy KTP yang meninggal dunia;

b. Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;

C. Fotocopy Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kelurahan/Desa;

d. Fotocopy Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Puskesmas, Laborat atau Klinik (menyatakan positif Covid-19 (Rekam Medis);

e. Berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan asli daerah tersebut;

f. Berkas asli Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa ke Dinas Sosial Kab. Brebes;

g. Berkas berwarna foto korban meninggal;

h. Fotocopy buku tabungan rekening ahli waris;

i. Berkas asli Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000,-;

i. Berkas diajukan ke Dinas Sosial Kab. Brebes kemudian akan mintakan surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pengajuan akan diterus ke kementerian Sosial RI;

k. Bantuan akan dikirim ke rekening ahli waris.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Sosial