Wa'alikumussalam. Halo Pelaku Usaha di Kabupaten Brebes. Dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes diminta untuk mendata Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro binaan masing-masing OPD yang rencananya diusulkan untuk mendapatkan bantuan ke Pemerintah Pusat (Presiden) dengan kriteria antara lain sbb : 1.Pelaku usaha mikro produksi barang/jasa yang masih aktif 2. Memiliki perijinan usaha ditunjukkan dengan NIB IUMK/IUMK atau Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan 3. Bukan ASN / TNI / POLRI / Pegawai BUMN / BUMD 4. Tidak memiliki pinjaman / hutang diperbankan Untuk itu bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui link : http://tiny.cc/Brebes Adapun penentu penerima Bantuan sosial dimaksud adalah kewenangan Pemerintah Pusat Terimakasih |