Halo Pelaku Usaha di Kabupaten Brebes
Dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah
Kabupaten Brebes diminta untuk mendata Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro
binaan masing-masing OPD yang rencananya diusulkan untuk mendapatkan bantuan
ke Pemerintah Pusat (Presiden) dengan kriteria antara lain sbb :
1.Pelaku usaha mikro produksi barang/jasa
2. Memiliki perijinan usaha ditunjukkan
dengan NIB IUMK/IUMK atau Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan
Untuk itu bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu
melalui link :
http://tiny.cc/Brebes
Adapun penentu penerima Bantuan sosial
dimaksud adalah kewenangan Pemerintah Pusat |