Berdasarkan info dari Dishub Kabupaten Brebes, jelas papan tambahan kondisi sudah rusak. tulisan aslinya: DILARANG BELOK KIRI LANGSUNG dirusak menjadi: BELOK KIRI LANGSUNG Malam ini papan tambahan kami lepas.
Olehkarena itu, pasca lepas papan tambahan, maka yang berlaku adalah DILARANG BELOK KIRI LANGSUNG sebagaimana diatur pada UU 22/2009. Terimakasih

|