1 |
15-08-2021 14:38:01 |
30-08-2021 15:14:16 |
DINBUDPAR |
02-09-2021 10:46:42 |
Konfirmasi dari pihak terkait, bahwa kawasan Dadablangan dikelola oleh masyarakat bukan oleh Pemda jadi tidak ada PAD yg ke Pemda. Dinbudpar selama PPKM sudah menghimbau agar semua tempat wisata tutup sementara. Adapun kewenangan penegakan perda ada pada Satpol PP sementara penegakan ketertiban umum ada di aparat penegak hukum. Terima kasih.
|