Dindikpora Kab. Brebes sudah bersurat kepada Kepala SMP Neg/Swasta Se-Kabupaten Brebes, bahwa Berdasarkan SE Bupati Bupati Brebes Nomor : 360/1804/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Brebes, maka kami mohon agar seluruh jajaran Dindikpora untuk mematuhi hal-hal sbb : 1. Pada prinsipnya pembelajaran dn Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan secara daring, kecuali sekolah yang menjadi piloting luring. 2. Kegiatan-kegiatan yg bersifat seremonial, karyawisata/study tour, bagi Kepala Sekolah/Guru/siswa agar ditangguhkan. Demikian atas perhatian dan kerja samanya yg baik, kami ucapkan terima kasih.
|